Jumat, 3 Oktober 2025

Jarak Madinah ke KJRI 460 Km, KJRI Jemput Bola Urus Dokumen WNI

Selama dua hari kegiatan, ada sekitar 300 permohonan untuk berbagai jenis kategori pelayanan diterima oleh Tim Pelayanan Terpadu.

Editor: Sanusi
KJRI Jeddah
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menggelar Pelayanan Terpadu (Yandu) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Suci Madinah Al-Munawarah, di Kantor Urusan Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah, pada 18-19 Januari 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menggelar Pelayanan Terpadu (Yandu) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Suci Madinah Al-Munawarah, di Kantor Urusan Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah, pada 18-19 Januari 2019.

Kegiatan Yandu meliputi kekonsuleran, keimigrasian, dan ketenagakerjaan. Selama dua hari kegiatan, ada sekitar 300 permohonan untuk berbagai jenis kategori pelayanan diterima oleh Tim Pelayanan Terpadu.

Para pemohon umumnya adalah Pekarja Migran Indonesia (PMI) yang bertempat tinggal di Kota Madinah dan sekitarnya, serta para mahasiswa yang menimba ilmu di Universitas Islam Madinah.

"Jarak tempuh ke Madinah dari KJRI sekitar 460 kilometer. Cukup merepotkan bagi masyarakat untuk datang ke KJRI Jeddah. Belum lagi paspor tidak bisa langsung jadi di hari yang sama. Butuh waktu, tenaga dan ongkos yang tidak sedikit," ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi (PF) Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1/2019).

Konsul Teknis Imigrasi, Ahmad Zaeni mengingatkan, warga agar menyimpan paspor di tempat yang aman dan mudah diingat dan selalu mengecek masa berlaku paspor dan izin tinggalnya.

Baca: Ronaldinho KW Meninggal Dunia, Sebelumnya Pernah Curi Perhatian Media Inggris

Selain pelayanan dokumen, Tim Yandu juga membuka kounter layanan konsultasi dan penyuluhan hukum, penyelesaian sengketa perburuhan, dan kunjungan kampus.

Di sela-sela kegiatan Yandu, Tim menggelar sosialisasi hukum agar masyarakat Indonesia di Arab Saudi bisa membawa diri dengan menaati hukum dan menghormati adat-istiadat masyarakat setempat.

WNI diimbau agar berhati-hati menggunakan media sosial, seperti facebook, WhatsApp, twitter, instagram dan sarana informasi dan transaksi elektronik berbasis internet lainnya.

"Bapak-ibu harus pintar dan bijak menggunakan telepon pintar atau smartphone, agar tidak terjerat undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.

Sementara, Rahmat Aming, PF Konsuler-2 merangkap Kepala Kanselerai dalam pemaparannya menyampaikan, ada 10 jenis pidana berat yang berpotensi penjara hingga hukuman mati, yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba, perampokan dengan kekerasan, perzinahan, homoseksual, sihir, murtad, terorisme dan penyalahagunaan informasi dan transaksi elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved