Minggu, 5 Oktober 2025

Natal 2018

Ahok Dapat Remisi Satu Bulan

Di tahun sebelumnya Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari dan mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2018 selama 2 bulan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUN/WAHYU AJI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak 1 bulan.

Sebelumnya, Ahok memang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.

Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi pada Senin (24/12/2018).

Baca:  Didesak Komentari Kasus Dugaan Penganiayaan Habib Bahar, Deddy Corbuzier: Bro Gue Ini Minoritas

"Iya (1 bulan)," kata Ade.

Ahok divonis PN Jakarta Utara 2 tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan ditahan sejak tanggal 9 mei 2017.

Baca: Innalillahi Wa Innailaihi Raajiuun, Satu Lagi Personil Seventeen Dikabarkan Meninggal Dunia

Di tahun sebelumnya Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari dan mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2018 selama 2 bulan dan pada tanggal 25 desember 2018 ini ditetapkan untuk mendapat remisi natal selama 1 bulan.

"Jadi total remisi didapat (Ahok) 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 januari 2019," kata Ade.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved