Natal 2018
Ada 160 Napi Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Natal
Sebanyak 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11.232 narapidana Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2018 ini.
Sebanyak 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rilisnya pada Senin (24/12/2018).
Baca: Didesak Komentari Kasus Dugaan Penganiayaan Habib Bahar, Deddy Corbuzier: Bro Gue Ini Minoritas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
Itu karena semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Baca: Sisir Rumah Sakit, Keluarga Temukan Finalis None Jakarta Timur Sudah Berada di Kantong Mayat
Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.
"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan." kata Yasonna.
Baca: Perjuangan Hidup-Mati Willy Siska Selamatkan 2 Anak di Papan Kayu Saat Tsunami Menerjang Anyer
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Baca: Liburan ke Swiss Nia Ramadhani Pergoki Keluarga Ardi Bakrie Menyusui di Tengah Salju: Aduh Ancur