Minggu, 5 Oktober 2025

Diperiksa Dua Jam, Sohibul Iman Ditanya 11 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Laporan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com/Kristian Erdianto
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman seusai menyambangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, akhirnya usai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama dua jam.

Sohibul mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaannya sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

"Ya Alhamdulillah tadi saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan berjalan sangat lancar. Dan tadi, saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus," ujar Sohibul seusai pemeriksaan.

Sohibul tidak menjelaskan lebih detik mengenai pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik. Dirinya hanya menyebut  ada agenda penting lain yang harus dipenuhi.

"Saya ini ada dua agenda lain yang menunggu. Satu adalah rapat pemenangan di DPP nanti ashar, saya akan menerima delegasi yang dikirim ke Palu menyampaikan hasil situasi disana. Kebetulan minggu lalu saya kesana. Tetapi, walaupun kami sibuk kami sebagai warga negara yang baik kami hadir," jelas Sohibul.

Baca: Sudirman Said Sebut Angka Pengangguran Capai 7 Juta, Begini Jawaban Menaker

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved