Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Usai Pemeriksaan Saksi, Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Masuk Tahap Pemberkasan

penanganan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah memasuki tahap pemberkasan.

Editor: Sanusi
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, penanganan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah memasuki tahap pemberkasan.

Meski demikian Jerry mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memanggil saksi terkait kasus ini.

"Sampai tahap pemberkasan. (Untuk pemanggilan saksi tambahan) kita lihat perkembangannya nanti," ujar Jerry ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/10/2018).

Proses pemberkasan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara dan mengevaluasi keterangan yang diperoleh dari Ratna Sarumpaet dan sejumlah saksi.

Baca: Adian Napitupulu Geram Hingga Tunjuk-tunjuk Jubir Prabowo-Sandi Saat Soal Usia Disinggung di Debat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara Ratna Sarumpaet akan segera dikirim ke kejaksaan untuk dievaluasi.

"Kita tunggu saja perkembangan pemberkasannya ya," tuturnya, Sabtu.

Telah diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus hoaks pengeroyokan Ratna Sarumpaet di Bandung.

Saksi-saksi tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak.

Hingga saat ini Ratna masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses hukumnya berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Masuk Tahap Pemberkasan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved