Pemilu 2019
KPAI: Sosialiasi Pemilu di Sekolah Dapat Dilakukan dengan cara Pemasangan Spanduk
"Sosialisasi pemilu ke sekolah bisa dilakukan melalui sosialisasi spanduk atau poster resmi dari KPU/KPUD.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan kegiatan sosialisasi pemilu di tempat pendidikan dapat dilakukan dengan cara pemasangan spanduk atau poster.
Namun, dia meminta, agar spanduk atau poster yang dipasang itu dari KPU/KPUD. Sehingga, tempat pendidikan tetap bersih dari atribut peserta pemilu atau partai politik.
"Sosialisasi pemilu ke sekolah bisa dilakukan melalui sosialisasi spanduk atau poster resmi dari KPU/KPUD. Jadi tidak ada logo apalagi bendera parpol, mengingat sekolah harus menjadi tempat steril dari politik dan kampanye," ujar Retno, Jumat (12/10/2018).
Menurut dia, sosialisasi cukup dilakukan dengan cara memasang spanduk atau poster resmi dari KPU/KPUD. Sebab, apabila dilakukan dengan cara penyampaian secara lisan, maka dapat menggangu kegiatan belajar-mengajar.
"Karena kalau sosialisasi lisan semacam penyuluhan dengan mengumpulkan seluruh siswa calon pemilih pemula, maka berpotensi mengganggu proses pembelajaran di sekolah yang sudah berat dengan beban kurikulum," kata dia.
Untuk pemasangan spanduk atau poster sosialisasi pemilu di tempat pendidikan hanya bisa dilakukan di jenjang pendidikan SMA/SMK/sederajat.
Hal ini, karena di jenjang ini ada siswa yang merupakan calon pemilih pemula yang berusia 17-18 tahun.
"Di SD dan SMP/sederajat sosialisasi Pemilu tidak diperlukan," katanya.