Pemilu 2019
Mbah Dim: Berpolitik Jangan Halalkan Segala Cara Seperti Sengaja Ciptakan Hoaks, Fitnah, Caci Maki
Berpolitik itu harus dengan cara yang baik. Jangan menghalalkan segala cara seperti sengaja menciptakan hoaks
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Dimyati Rais atau biasa disapa Mbah Dim, menegaskan, para politisi hendaknya berpolitik dengan jujur dan santun.
Karena hanya lewat kejujuran dan kesantuan, dia Mbah Dim berpesan, tujuan berpolitik yakni menciptakan kemaslahatan bagi Bangsa dan Negara dapat tercapai dengan baik.
Hal ini disampaikan Mbah Dim untuk menanggapi mencuatnya hoaks yang menghebohkan perpolitikan nasional belakangan ini.
“Berpolitik itu harus dengan cara yang baik. Jangan menghalalkan segala cara seperti sengaja menciptakan hoaks, menfitnah dan mencaci maki,” ujarnya, seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis, Jumat (5/10/2018).
Pengasuh Pondok Pesantren Alfadlu, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, menuturkan, seseorang, terutama tokoh yang menjadi panutan, hendaknya cermat dan hati –hati dalam menyampaikan informasi.
Sebab, jika informasinya salah akan berdampak luas.
“Apalagi kalau seseorang tokoh sengaja memberi informasi bohong, hoax,” ujarnya.
Lebih lanjut Mbah Dim juga mewanti –wanti agar semua pihak mengedepankan kebaikan dalam berpolitik.
“Jangan menghina dan merendahkan orang lain,” kata kyai karismatik yang menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB sejak awal 2018 itu.
Anggota Dewan Syura PKB, Maman Imanulhaq, menambahkan para kader partainya akan mematuhi arahan Mbah Dim.
“Berpolitik yang mengedepankan kecerdasan, kejujuran dan kesantunan menjadi modal PKB di bawah Komando Cak Imin, panggilan akrab Ketum DPP PKB A. Muhaimin Islandar, untuk menembus target posisi 3 besar,” katanya.
Mbah Dim menjadi Ketua Dewan Syuro PKB menggantikan KH Abdul Azis Mansur, yang menigngal dunia.
Kyai yang memiliki ribun santri dan jaringan “Kyai Kampung” seluruh Indonesia itu resmi diangkat sebagai Ketua Dewan Syura berdasarkan SK Menkumham Nomor M.HH-09. AH.11.01 Tahun 2018.