Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Status Mantan Napi Koruptor Akan Jadi Penghalang M Taufik Jadi Wagub DKI

Karena publik. menurut dia, akan tetap melihat rekam jejak M Taufik sebagai mantan napi koruptor.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Taufik Ismail
M Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto menilai status mantan narapidana kasus korupsi dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik akan menjadi penghalang untuk mengisi jatah Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno.

Karena publik. menurut dia, akan tetap melihat rekam jejak M Taufik sebagai mantan napi koruptor.

"Tetap akan menjadi penghalang," ujar Kornas JPPR ini kepada Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018).

Menurut Sunanto, kalau tetap dipaksakan politikus Gerindra itu tetap menjadi Wagub DKI, maka timbul kekhawatiran akan terjadinya penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemprov DKI.

Kenapa demikian? Karena status dirinya merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Tapi, dia memberikan catatan, tinggal bagaimana M Taufik menunjukan dukungan publik dan mengambil hati publik dengan kinerja apabila putusan politik menunjuk dirinya sebagai Wagub DKI.

Meskipun imbuhnya, kontrol publik terhadap kinerjanya akan semakin tinggi karena status masa lalunya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

"Kalau sudah menjadi kuputusan politik maka kontrol publik yang akan dihadapinya," katanya.

Perlu diketahui, Taufik sendiri merupakan mantan napi kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Alhasil, Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan