Pemilu 2019
KPU Tak Akan Akomodir Mantan Narapidana Korupsi Masuk Daftar Bacaleg
KPU bersikukuh tidak meloloskan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersikukuh tidak meloloskan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan mantan narapidana korupsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg sejak awal proses pendaftaran.
"Dia (mantan napi koruptor) dari DCS sudah TMS. Aduan dia akibat TMS saat DCS. Bukan harus, tetapi tak bisa
diganti, karena sebelum DCS dia sudah TMS," ujar Ilham, Senin (10/9/2018).
Baca: Jusuf Kalla Minta Kemendagri Percepat Cetak E-KTP untuk Pemilih
Dia menegaskan, pihaknya akan mencoret bacaleg apabila ditemukan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Dalam laporan masyarakat, mereka terbukti korupsi, melakukan kejahatan seksual terhadap anak atau mantan bandar narkoba, atau terbukti belum kirim syarat-syarat calon dan sebagainya, nanti kita coret. Dia harus masuk di DCT. Tetapi kan dia sekarang betul-betul ditolak. Dia kan musti mengajukan PKPU," ujarnya.
Pada Senin ini, dia menjelaskan, hari terakhir penggantian calon hasil dari klarifikasi aduan masyarakat.
Lalu, pihaknya melakukan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018.
Apabila terdapat temuan bacaleg bermasalah, kata dia, masih dapat diganti berdasarkan hasil klarifikasi.
Jika, partai politik tidak melakukan pergantian bacaleg, maka akan dibiarkan kosong.
"Iya kosong. Nanti calon lain dinaikkan. Misalnya nomor tiga tidak diganti, nah nomor lima naik ke atas," kata dia.
Seperti diketahui, KPU sudah mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan, pada 12 Agustus-14 Agustus 2018.
Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.
Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018.
Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota. Lalu, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018.
Pengajuan penggantian bakal calon dibuka pada 4-10 September 2018.
Verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018.
Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018. Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018.