Minggu, 5 Oktober 2025

Bawaslu Hanya Dapat Tangani Pelanggaran Pemilu di Masa Kampanye

Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu telah mengimbau agar partai-partai politik untuk mengurangi pelanggaran pemilu

Glery Lazuardi/Tribunnews.com
ACTA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan akan menindak pihak yang menggunakan fasilitas negara atau menyediakan fasilitas negara untuk dimanfaatkan kampanye.

“Potensi pelanggaran pemilu jika terjadi di masa kampanye akan kami proses," ujar Ratna, Rabu (29/8/2018).

Baca: ACTA Tantang Bawaslu Panggil Tiga Menteri yang Lakukan Pelanggaran Kampanye

Menurut dia, pada masa kampanye yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan fasilitas pemerintah seperti fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas negara lain.

Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu telah mengimbau agar partai-partai politik untuk mengurangi pelanggaran pemilu.

“Kami memahami tuntutan publik yang sangat besar terhadap kewenangan Bawaslu (untuk menindak dugaan pelanggaran,-red). Kami bekerja berdasarkan peraturan undang-undang tidak boleh ada tindakan kami yang melampaui apa yang diatur dalam peraturan undang-undang,” tambahnya.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan Nota Protes kepada Bawaslu RI karena tidak tegas dalam mencegah potensi pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan menteri kabinet kerja.

Tiga menteri kabinet kerja diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Mereka yaitu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis, melayangkan Nota Protes bernomor 002/Nota Protes/ACTA/8/2018 kepada pihak Bawaslu RI pada Kamis (30/8/2018).

Di kesempatan itu, ACTA membawa barang bukti berupa pemberitaan di media massa mengenai ucapan ketiga menteri itu yang diduga telah melakukan kampanye di luar jadwal.

Pada 25 Juli 2018, mendagri menyuarakan alasan sebut Jokowi harus dua periode dihadapan ribuah kepala desa. Pada 24 Agustus 2018, Mendes PDTT mengatakan kalau presidennya Jokowi, maka dana desa dinaikkan lagi.

Pada 2 Agustus 2018, menteri perindustrian dalam sambutannya di acara pembukaan GIIAS 2018 di ICE BSD Tangerang membawa pesan politik mengampanyekan Jokowi dua periode dihadapan ratusan tamu undangan.

Menurut dia, pernyataan ketiga menteri itu berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 juncto 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana melarang pejabat negera membuat keputusan dan/atau melakukan tindkaan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dia merujuk, Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Bawaslu bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.

Apalagi, dia menegaskan, pihak Bawaslu RI sempat mengeluarkan pernyataan untuk menindak tegas para pelaku kampanye di luar jadwal. Namun, dia melihat, sejauh ini, tidak ada upaya yang dilakukan lembaga pengawas pemilu tersebut.

Baca: Mantan Menteri Jokowi Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, Puan: Itu Pilihan Politik

Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019.

Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved