Pemilu 2019
Bawaslu: PBB Ajukan Gugatan Hasil Verifikasi Caleg
Partai Bulan Bintang (PBB) telah mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil verifikasi calon anggota legislatif (caleg) ke Bawaslu RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) telah mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil verifikasi calon anggota legislatif (caleg) ke Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI, Rahmad Bagja mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
"PBB oleh parpol," kata Bagja, saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).
Namun, dia mengaku, laporan itu masih perlu dilengkapi. Sebab, terdapat kekurangan.
"Sudah ada permohonan lagi diverifikasi. Ada yang tidak lengkap, mereka ingin perbaiki kelengkapan per hari kemarin," kata dia.
Baca: Bupati Labuanbatu : KPK Bukan Harus Ditakuti, Saya Harap Saudara Umar Menyerahkan Diri
Pada Senin lalu, Kabid Pilpres PBB Sukmo Harsono mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Dia langsung memasuki ruang Sentra Gakkumdu.
Saat disinggung kedatangan terkait sejumlah bacaleg PBB tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sukmo enggan memberikan komentar.
"Kalau soal tidak lolosnya sejumlah bacaleg PBB itu nanti Ketua Umum PBB yang akan menyampaikannya," kata Sukmo.
Seperti diketahui, KPU menyatakan tidak memverifikasi berkas sejumlah bacaleg PBB. Dengan alasan, lantaran PBB telat mendaftarkan para bacalegnya. Selain itu, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan penelitian karena beberapa sebab.
PBB sendiri memiliki bacaleg untuk 80 dapil. Namun hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian karena 21 dapil telat menyerahkan berkas dan 3 dapil tidak menyerahkan formulir B1