1 Rumah dan 4 Mobil Barang Rampasan Perkara Korupsi Diserahkan KPK ke Kejaksaan Agung
Barang rampasan ini, kata Prasetyo, akan dimanfaatkan atau digunakan dengan skema pengalihan status penggunaan (PSP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan sejumlah barang rampasan perkara korupsi diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rampasan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap diserahkan itu berupa satu unit rumah di Jakarta serta empat unit kendaraan roda empat.
"Semua itu akan memberikan tambahan dukungan kelengkapan fasilitas untuk kejaksaan," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Barang rampasan ini, kata Prasetyo, akan dimanfaatkan atau digunakan dengan skema pengalihan status penggunaan (PSP).
Diharapkan penggunaan barang tersebut mampu menghemat biaya operasional.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan barang rampasan akan diserahkan oleh Kementerian Keuangan.
Hal itu lantaran Kemenkeu adalah pengelola aset negara kepada kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
"Yang memberikan adalah negara kepada Kejaksaan Agung untuk pengelolaannya," kata Agus.
Selain itu, Agus menegaskan pihaknya siap dan akan segera memberikan sejumlah aset lainnya kepada Kejagung.
Harapannya, kata dia, aset lain yang diberikan kepada Kejagung itu dapat digunakan untuk menekan biaya operasional lembaga tersebut.
"Barang-barang tersebut antara lain rumah di Medan, Sumatera Utara dan Denpasar, Bali. Saat ini proses administrasinya sudah hampir rampung," kata Agus.