Kamis, 2 Oktober 2025

Anas Urbaningrum Tak Sabar Menunggu Keputusan PK

Anas Urbaningrum rupanya tidak sabar dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dirinya, apakah diterima atau tidak.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum. TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum rupanya tidak sabar dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dirinya, apakah diterima atau tidak.

Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018) dengan agenda penyampaian kesimpulan, Anas sempat menyampaikan saran agar kubu termohon, jaksa KPK tidak berlama-lama menanggapi kesimpulan yang dibuat kubu Anas dan kuasa hukumnya.

"Kepada termohon, untuk mengajukan tanggapan, kapan?" tanya hakim kepada jaksa KPK.

"Termohon mengajukan waktu dua minggu. Pemohon diberi waktu membuat kesimpulan dua minggu, kami juga minta buat tanggapan dua minggu yang mulia," jawab jaksa KPK.

Tiba-tiba, Anas angkat suara‎. Terpidana kasus korupsi ini merasa waktu dua minggu yang diminta jaksa untuk menanggapi kesimpulan PK sangat lama.

"Izin saran kalau bagi kami dan tim penasihat hukum kan memang butuh waktu lama. Kalau termohon sepertinya tidak butuh waktu lama‎ sampai dua minggu. Soal pembuktian kan sudah dilakukan sepenuhnya di persidangan lalu, ini hanya saran," tutur Anas.

"Kita kan disini sama-sama belajar, pas saudara juga belajar kami juga belajar. Di sidang sebelumnya majelis hakim sudah mengatakan akan beri waktu yang sama. Kami tetap mohon waktu dua minggu," jawab jaksa.

Baca: Moeldoko Berharap Asosiasi Media Siber Menjadi Jembatan Komunikasi Pemerintah dengan Publik

Akhirnya majelis hakim memutuskan memberi waktu dua minggu kepada jaksa untuk menanggapi kesimpulan PK Anas.

Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis 26 Juli 2018.

"Kami mengerti yang mulia, kami tidak keberatan dua minggu. Ditambah satu hari juga tidak apa-apa," tambah Anas lagi.

Ditemui usai persidangan, awak media sempat menanyakan mengapa Anas merasa waktu dua mingu bagi jaksa KPK terlalu lama.

Anas berkelakar dia ingin hasil PK tidak jauh dengan final piala dunia.

"Biar tidak terlalu jauh dari piala dunia. ‎Jadi gini, Jaksa kan kesempatannya pembuktiannya itu sudah sangat luas ketika persidangan di tingkat pertama. Itu kesempatan jaksa. Coba bandingkan kesempatan jaksa dengan kesempatan terdakwa. Kesempatan terdakwa paling cuma 5 persen. Jaksa itu 95 persen. Itu pun terdakwanya dalam kondisi ibaratnya kaki dan tangan terikat kan gitu?" ungkap Anas.

Anas tetap beranggapan waktu dua minggu terlalu lama, sewajarnya kata Anas waktu untuk menanggapi hanya satu minggu saja.

Namun dia tetap menerima keputusan hakim yang memberi waktu dua minggu ‎pada jaksa.

Terakhir disinggung soal final piala dunia menjagokan siapa, Anas langsung menjawab, jagoannya sudah kalah.

Dia mengaku tidak terlalu semangat lagi dengan pertandingan piala dunia.

"Ah udahlah gak ada, jagoan saya kalah. Gak ada jagoan lagi di final. Persebaya sudah kalah," canda Anas sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Diketahui Anas sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp 20 miliar.

Uang tersebut kemudian disamarkan dengan pembelian tanah dan bangunan.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp 57 miliar dan 5,261 juta dolar AS.

‎Tidak puas dengan vonis, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi DKI meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Anas kembali melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA menolak kasasi Anas.

Majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved