Selasa, 30 September 2025

Suryadharma Ali Pasrah Kain Kiswah Miliknya Dilelang KPK

"Ya terserah dia mau bilang apa. Dalam tuntutan saya tidak dikembalikan," kata Suryadharma

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Suryadharma Ali enggan berkomentar banyak saat ditanya soal kain Kiswah Kakbah miliknya yang akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya terserah dia mau bilang apa. Dalam tuntutan saya tidak dikembalikan," kata Suryadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK), Rabu (11/7/2018).

Baca: Kain Kiswah Kakbah Milik Suryadharma Ali Dilelang KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain melelang kain Kiswah berukuran 80 centimeter x 59 centimeter, KPK juga melelang barang rampasan lainnya, seperti mobil, rumah, tanah, dan handphone.

Dilihat di http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, kain kiswah Suryadharma Ali dilelang dengan harga awal Rp 22.500.000.

Baca: Sikapi Pernyataan Ustaz Abdul Somad, Politikus PDIP: Siapa Pun Bisa Berubah, Termasuk Habib Rizieq

Dikatakan Febri, lelang akan digelar pada 25 Juli 2018, berlokasi di lantai 3, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Untuk syarat dan pendaftaran lelang secara detail bisa dilihat di http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Menurut Febri, barang rampasan yang dilelang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Baca: Jusuf Kalla Terima Kunjungan Kehormatan Wakil Presiden Iran

Pengajuan PK tidak bisa menghentikan eksekusi, seperti yang diatur dalam pasal 66 ayat 2 UU Mahkamah Agung, yang mengatur bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan