Minggu, 5 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Mulut Zumi Zola yang Selalu Terkunci Rapat Usai Diperiksa KPK

Zumi yang mengenakan rompi tahanan khas KPK itu enggan menjawab pertanyaan soal status tersangka suap yang baru ditetapkan KPK kepadanya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Zumi Zola tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.46 WIB.

Zumi yang mengenakan rompi tahanan khas KPK itu enggan menjawab pertanyaan soal status tersangka suap yang baru ditetapkan KPK kepadanya.

Gubernur yang juga pernah berprofesi sebagai artis itu pun langsung masuk ke lobi untuk menjalani pemeriksaan.

Hal yang sama juga diperlihatkan Zumi usai dirinya selesai menjalani pemeriksaan.

Pukul 13.24 WIB, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut keluar dan memilih bungkam untuk kesekian kalinya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek di pemerintahan Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018.

Dalam perkara ini, Zumi disangka menerima suap Rp 6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi.

Selain menetapkan tersangka Zumi Zola, KPK menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut, dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola mencapai Rp 49 miliar.

Gratifikasi tersebut diterima Zumi Zola selama satu tahun memimpin Jambi.

"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp 49 miliar," ujar Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) kemarin.

Zumi Zola mulai menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak 2016 hingga 2021.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar.

Jumlah tersebut kian bertambah seiring berjalannya penyidikan.

"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Basaria.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved