Ketua KPK Sebut Jokowi Setuju Pengesahan RUU KUHP Tidak Ada Batas Waktunya
Joko Widodo meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), tidak disahkan secara terburu-buru.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), tidak disahkan secara terburu-buru.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).
Agus menjelaskan, hasil pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden dan sejumlah menteri, memutuskan untuk menghilangkan batas waktu pengesahan RUU KUHP.
"Pada prinsipnya, Bapak Presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, deadlinenya tidak ada, jadi yang tanggal 17 Agustus (disahkan) itu tidak," ujar Agus.
Baca: Terima Pimpinan KPK di Istana, Jokowi Bahas RKUHP
Menurut Agus, masukan KPK terkait RUU KUHP ditampung oleh pemerintah dan nantinya penyusunan akan memasukan berbagai masukan tersebut agar tidak ada lagi poin-poin yang memberatkan bagi KPK.
"Intinya begitu, prinsipnya diundur, tidak ditentukan tanggalnya, kemudian disusun lagi menerima masukan-masukan dari kami," papar Agus.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menambahkan, tadi disampaikan bahwa delik korupsi, delik narkoba, delik teroris dan delik HAM lebih bagus di luar KUHP.
"Jadi kalau sebenarnya itu dikeluarkan dari RKUHP, bisa cepat segera ini kondifikasinya. Oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih instens," ucap Laode di tempat yang sama.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan memberikan kado indah berupa pengesahan RUU KUHP saat HUT RI ke 73, pada 17 Agustus 2018.
"Kami melaporkan RUU KUHP sedang berjalan, kami targerkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini tepat HUT RI nanti kami selesaikan ini dengan baik," ucap Bamsoet.