Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

Haji Lulung Sebut Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg Langkahi Undang-Undang

Peraturan yang melarang mantan koruptor jadi caleg disebut oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana melangkahi Undang-Undang Dasar.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Haji Lulung saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (18/2/2018) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan yang melarang mantan koruptor jadi caleg disebut oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana melangkahi Undang-Undang Dasar.

"Ini ada undang-undang yang dilanggar. Dalam UUD dijelaskan di pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam kepemerintahan," kata pria yang akrab disapa Haji Lulung, di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Baca: Gunung Agung Meletus Disertai Dentuman dan Lava Pijar

Lulung menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut belum eksplisit mengatakan bahwa koruptor tidak boleh menjadi caleg, KPU disebut mendahului UUD.

"Itu belum ada Undang-Undangnya tapi diatur oleh KPU," ungkapnya.

Dirinya tidak begitu mengapresiasi langkah dari KPU tersebut dengan menyebut mereka yang menjadi terpidana telah diberikan hukuman atas perbuatannya.

Namun dia setuju bila hak politiknya dicabut, dengan terlebih dahulu membuat pengaturan bagi mereka yang diberikan pengecualian dengan Undang-Undang yang jelas.

Sementara itu, Lulung menilai, masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak dari setiap individu.

"Kalau ada pihak-pihak yang ingin melakukan uji materi ke MK itu kan juga hak dia," kata Haji Lulung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan