Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Sebut Pertemuan Novanto dan Andi Narogong Timbulkan Persaingan Tidak Sehat

Terlebih, tindakan itu dilakukan untuk pengerjaan proyek KTP elektronik yang dianggarkan sebanyak Rp 5,9 triliun.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota yang menyidangkan Setya Novanto, Frangki menjelaskan dalam pendapat majelis, unsur penyalahgunaan wewenang oleh Novanto terpenuhi.

Alasannya, Novanto secara leluasa telah memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR, terutama anggota Komisi II.

Terlebih, tindakan itu dilakukan untuk pengerjaan proyek KTP elektronik yang dianggarkan sebanyak Rp 5,9 triliun.

"Tindakan terdakwa Setya Novanto telah menimbulkan persaingan tidak sehat," katanya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018)

Hakim juga menilai bahwa Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar ketika proyek berlangsung, memiliki wewenang untuk mengakomodir anggota fraksi Golkar dan alat kelengkapan dewan.

"Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan unsur melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar di DPR," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved