Kontroversi Amien Rais
Polisi Sebut Pengusutan Kasus Amien Rais Tak Seperti Beli Nasi Goreng
Argo mengibaratkan, pengusutan kasus dengan terlapor Amien Rais tak seperti beli nasi goreng.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus dengan terlapor pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan. Kasus itu, dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
Amien Rais dilaporkan karena menyebut Partai Setan dan Partai Allah. Argo menerangkan, pihak pelapor, yakni Aulia sudah dimintai klarifikasi.
"Masih kita lakukan penyelidikan ya, dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Penyidik belum menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap Amien Rais.
Argo mengibaratkan, pengusutan kasus dengan terlapor Amien Rais tak seperti beli nasi goreng.
"Ya sabar, kita tunggu. Ya kan' kita kayak beli nasi goreng, tidak bisa langsung mendapatkan, kan' perlu rencana penyidikan dan sebagainya," ujar Argo.
Argo menerangkan, penyidik juga belum menjadwalkan kepada media yang memberitakan ucapan Amien Rais. Berita dari media itu, disertakan sebagai barang bukti oleh pihak pelapor.
"Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan penyidik ya," ujarnya.
Sebelumnya, Aulia melaporkan Amien atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama saat tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
"Kita melaporkan Bapak AR, berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4/2018).
Saat tausiyah, Amien membedakan Partai Allah dan Partai Setan. Ucapan Amien, viral di media sosial. Melalui kalimat itu, ucap Aulia, Amien Rais berupaya untuk memprovokasi umat Islam. Pernyataan itu dinilai melawan hukum dan berpotensi memecah belah bangsa.
Aulia menjelaskan, Partai Setan yang digunakan Amien Rais mengarah kepada partai-partai selain PAN, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra, karena ketiga partai tersebut telah disebut sebagai Partai Allah.
"Kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap Partai Setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," ujar Aulia.
Aulia menyertakan barang bukti berupa berita yang memuat pernyataan Amien Rais untuk menguatkan pasal yang disangkakan. Laporan Aulia diterima polisi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
Amien Rais terancam dijerat Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.