Pakai Sabu, Polisi Tangkap Bekas Anggota DPR RI Arbab Paproeka
Argo Yuwono menerangkan, Arbab diringkus di salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Anggota Komisi III DPR RI RI 2004-2009, Arbab Paproeka (56), diciduk penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Arbab diringkus di salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan diringkus pada Jumat 13 April kemarin, sekira pukul 22.15 WIB," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin (16/4/2018).
Penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 plastik klip narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 6 korek api, dan 4 sedotan.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat Unit IV dipimpin langsung oleh Kanit melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," ujarnya.