Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus First Travel

Kiki Hasibuan Beli Apartemen untuk Teman Dekatnya Pakai Uang Jemaah

Kiki menggunakan uang para calon jemaah untuk membeli satu unit apartemen di Puri Park View Kembangan, untuk teman dekatnya, Hesty Agustin.

Editor: Dewi Agustina
INSTAGRAM
Bos First Travel Kiki Hasibuan di London, Inggris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (28/3/2018) menghadirkan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU memanggil sembilan saksi untuk hadir di persidangan Rabu kemarin.

Namun yang hadir hanya dua orang. Mereka adalah Indar Sulistianto selaku Direktur PT Tohiron Daya Cipta, dan Manajer Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.

PT Tohiron Daya Cipta merupakan vendor penyedia kain ikhram, baju batik, dan buku panduan umrah bagi calon jemaah umrah First Travel.

Sedangkan Manajer Operasional Apartemen Puri Park View hadir karena salah satu unit apartemen yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat itu, diketahui milik salah satu terdakwa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

JPU Sufari menuturkan, kehadiran Manajer Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail sebagai saksi, cukup penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kiki Hasibuan.

Baca: Polri Tak Heran Kapolda NTB Lolos Tiga Besar Calon Deputi Penindakan KPK

Sebab, kata Sufari, dari bukti yang ada, Kiki menggunakan uang para calon jemaah untuk membeli satu unit apartemen di Puri Park View Kembangan, untuk teman dekatnya, Hesty Agustin.

"Soal apartemen ini cukup penting, karena uang yang digunakan untuk membeli apartemen oleh salah satu terdakwa, merupakan uang calon jemaah umrah First Travel. Kita mau menunjukkan adanya aliran dana yang tidak semestinya, dan termasuk tindak pidana pencucian uang," papar Sufari, usai persidangan.

Ia mengatakan, unit apartemen yang berada di Lantai 8, Puri Park View, Kembangan, diketahui atas nama Hesty Agustin, teman dekat Kiki Hasibuan.

Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki saat tiba di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018).
Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki saat tiba di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018). (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

"Hesty Agustin dibelikan oleh salah satu terdakwa. Kami sebenarnya panggil juga Hesty Agustin untuk bersaksi hari ini, tapi dia tidak datang. Jadi akan kami panggil lagi untuk hadir, Senin depan," tutur Sufari.

Di media sosialnya, Hesty kerap memamerkan foto mesra dengan Kiki.

Pengacara First Travel, Wawan Ardianto juga mengakui Esty merupakan teman Kiki.

"Kalau mengenal, iya. Tentang sejauh mana, kan berteman kita tidak tahu seperti apa," ujar Wawan.

Manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail membenarkan adanya pembelian 1 unit apartemen pada 15 Oktober 2015.

Pembelian apartemen dilakukan Direktur keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki atas nama Hesty Agustin.

Baca: Sebelum Meninggal Enen Dipaksa Mengemis dan Kerap Dipukuli Suami Bulenya

"Apartemen itu atas nama Hesty Agustin. Yang bersangkutan tinggal sendiri," kata Muhammad Ismail.

Meski begitu, Ismail tidak mengetahui hubungan Hesty dengan terdakwa Kiki Hasibuan.

Bahkan, dia belum pernah melihat Kiki berkunjung ke apartemen tersebut.

Masih Berutang Rp 200 Juta
Direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus First Travel.

Perusahaan yang dipimpin Indra Sulistianto bergerak sebagai penyedia perlengkapan umrah seperti batik, mukena, kain ihram, hingga buku panduan untuk para jemaah.

Perusahaannya telah bekerjasama dengan First Travel sejak lama.

Dalam persidangan terungkap First Travel masih memiliki utang yang belum dibayarkan ke perusahaannya senilai Rp Rp 200 juta.

Terdakwa penipuan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (7/3/2018).
Terdakwa penipuan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (7/3/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO)

"Total transaksi kerja sama alat umrah ada Rp 7,7 miliar tapi masih ada utang yang belum dibayarkanya Rp 200 juta," ucap Indar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.

Baca: Polri Masih Tunggu Kepastian KPK Terkait Nasib Brigjen Aris Budiman di Kepolisian

Menurut keterangan Indar, First Travel memesan 1 paket perlengkapan berisi batik, ihram hingga buku panduan untuk keberangkatan jemaah umrah periode November 2016 sampai Juni 2017.

Bahkan, saat itu First Travel mengatakan lebih dari 15 ribu paket.

Dengan rincian harga batik Rp 41 ribu, ihram Rp 60 ribu, Bergo Rp 30 ribu dan buku panduan Rp 4 ribu.

"Pertama kurang lebih 15 ribu paket, itu untuk para jemaah," katanya.

Indar juga menyebut, bahwa pembayaran paket tersebut semula dibayarkan langsung oleh Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan.

Kiki, kata Indar, membayar setoran awal sebanyak Rp 50 juta.

Tim Verifikasi Aset
Dalam rapat kerja bersama Komisi III, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa akan ada permasalahan dalam eksekusi aset penyelenggara perjalanan umrah, First Travel.

Pasalnya, menurut Prasetyo, aset yang dieksekusi tidak sebanding dnegan kerugian yang didertita calon jemaah umrah.

"Mungkin nanti kita akan menghadapi permasalahan ketika berkaitan dengan eksekusi barang buktinya dan barang rampasannya. Karena demikian banyaknya masyarakat yang menderita kerugian. Dibandingkan dengan aset yang berhasil diselamatkan dan ada," ujar Prasetyo.

Oleh karena itu menurut Prasetyo ia telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membentuk tim verifikasi aset First travel.

Tim tersebut akan melibatkan para korban untuk pembagian aset sebagai ganti rugi gagal berangkat umrah.

"Terdiri dari para korban sendiri untuk bagaimana mereka membagi aset yang ada secara merata di antara mereka. Karena ketika itu dilakukan kejaksaan akan menimbulkan praduga atau dituduh berpihak," katanya. (Tribun Network/adi/yud/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved