Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Kabareskrim Sebut Proses Hukum JR Saragih Tak Bisa Ditunda

Hal ini dikarenakan perkara JR Saragih masuk ke dalam pidana pemilu, bukannya pidana umum.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Polisi mengawal bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih (kiri) seusai mengikuti pemeriksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), di kantor Bawaslu Sumut, Medan, Senin (19/3/2018). Selama delapan jam JR Saragih diperiksa Gakumdu, sebagai tersangka dugaan pemalsuan tandatangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dilegalisir ijazah SMA. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan proses hukum kepada calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih tak bisa ditunda.

Ari menegaskan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah (cakada) tak berlaku bagi JR Saragih.

Hal ini dikarenakan perkara JR Saragih masuk ke dalam pidana pemilu, bukannya pidana umum.

"Tidak, itu kan perbuatan pidana yang masuk dalam lingkup peradilan ataupun hukum pemilu, jadi dia diselesaikan diproses melalui sentra Gakkumdu," ujar Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca: Pemprov DKI Tidak Akan Toleran Pada Pelanggar Perda

Ia pun menegaskan bila kasus JR Saragih merupakan pidana umum, sudah tentu masuk kebijakan Kapolri. Sehingga tidak akan ditunda.

Namun, kenyataannya perkara tersebut adalah tindak pidana pemilu.

"Kalau perbuatan pidana umum itu yang masuk di dalam kebijakan Kapolri, kita tunda," tegas Ari.

Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

JR Saragih diduga melakukan pemalsuan ijazah. Ijazah tersebut digunakan yang bersangkutan guna mendaftar menjadi Bacagub untuk Pilgub Sumut 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan