Minggu, 5 Oktober 2025

Dalami Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat

"Tersangka R kami periksa untuk kasus Gratifikasi dan TPPU," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Rohadi diperiksa untuk pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya menuntaskan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panitera Pengganti Jakarta Utara, Rohadi (R).

Hari ini, Selasa (13/3/2018), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Rohadi sebagai tersangka.

"Tersangka R kami periksa untuk kasus Gratifikasi dan TPPU," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Seperti diketahui, Rohadi dijerat tiga kasus. Kasus pertama, penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara.

Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.‎

Terkait kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset Rohadi seperti sejumlah rumah sakit, rumah pribadi, dan beberapa mobil mewah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved