Dua Pria Ditangkap Gara-gara Sebut Jokowi Keturunan Cina
Kasubdit 1 Siber Polri, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan tersangka Kamal melalui akun Twitter menyebarkan tweet penghinaan kepada Presiden Jokowi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ibu Negara Iriana Joko Widodo serta Megawati Soekarnopurti.
Keduanya ditangkap karena kedapatan menyebarkan berita bohong atau hoax serta bernada penghinaan.
Kedua tersangka atas nama Mustafa Kamal Nurullah ditangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, sementara tersangka atas nama Sandi Ferdian ditangkap di Lampung.
Kasubdit 1 Siber Polri, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan tersangka Kamal melalui akun Twitter menyebarkan tweet penghinaan kepada Presiden Jokowi.
Kicauannya tersebut, menyebut bahwa Presiden Jokowi warga keturuan China serta berkaitan dengan PKI.
“Kamal Nurullah memposting di Twitter yang menyebutkan (Jokowi) warga keturunan China, selain itu juga memposting penghinaan kepala negara, seolah kepala negara saat ini anak keturunan anggota PKI. Selain itu, pelaku menghina Ibu Iriana Jokowi dengan gambar pornografi disebelahnya,” kata Irwan di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Baca: BNPB Sebut Bencana Longsor Brebes Tak Terkait Pembalakan Liar
Sementara, tersangka Sandi Ferdian melalui akun Facebooknya dengan sengaja memposting dan menyebarkan berita yang direkayasa dari salah satu media massa Nasional.
Dalam gambar yang telah direkaya tersebut, tertulis larangan adzan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Tersangka Sandi Ferdian memposting ujaran kebencian berkonten SARA dan juga penghinaan terhadap Ibu Megawati seolah diberitakan Media Indonesia, Ibu Megawati meminta meniadakan azan di masjid,” terang Irwan.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan bahwa motif kedua tersangka hanya iseng.
“Sifatnya iseng dan memviralkan dari grup yang mereka ikuti. Agar warga Jawa Barat bisa lebih waspada. Itu alasannya,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat pasal pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.