Zumi Zola Terjerat Kasus
KPK Periksa Pihak Swasta untuk Kasus Dugaan Gratifikasi Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari unsur swasta, Heru Juli Kusuma.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari unsur swasta, Heru Juli Kusuma.
Heru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi, Zumi Zola (ZZ).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai untuk tersangka ZZ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Senin (19/2/2018).
Baca: Dikabarkan Bertunangan, Begini Jawaban Nikita Mirzani
Hingga berita ini, diturunkan belum jelas perihal yang ingin digali penyidik KPK dari Heru terkait dengan kasus Zumi Zola.
Seperti diketahui, Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi pada Jumat (2/2/2018).
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.