Selasa, 7 Oktober 2025

Driver Online Minta Permenhub Dicabut, Menhub: Aturan Itu Demi Keamanan Penumpang

Karenanya ia tidak gentar walau aksi unjuk rasa para driver online untuk mencabut Permenhub terus dilakukan.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Driver transportasi online melakukan unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2018). Aksi tersebut untuk menuntut pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, karena dianggap memberatkan dan menghambat usaha mereka. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersikukuh bahwa adanya aturan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 semata-mata dikeluarkan untuk keamanan penumpang.

Karenanya ia tidak gentar walau aksi unjuk rasa para driver online untuk mencabut Permenhub terus dilakukan.

"Makanya walaupun saya juga didemo. Saya tetap konsisten yang namanya safety itu harus dikawal,"ujar Menhub, di Jakarta, Rabu(14/2/2018).

Menurut Budi Karya jika Permenhub tidak diterapkan maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan sopir taksi online yang ditangkap di Bekasi.

"Makanya, itu kan ada sisi lain bahwasanya proses rekruitmennya itu tidak dilakukan secara baik. Bagaimana mungkin seorang berprofesi sebagai orang yang melayani banyak orang tidak tahu apa peraturannya segala macam. Saya juga prihatin, tapi saya yakin ini juga oknum," tuturnya.

Meski begitu, Budi Karya mengatakan bahwa dirinya membuka diri untuk kembali melakukan diskusi dengan para pendemo.

Dirinya akan menampung segala yang menjadi aspirasi para pendemo.

"Saya tetap konsisten menyampaikan, taksi online adalah satu keniscayaan. Yang kita kawal itu adalah proses disruption bisnis, yang menjadi solusi bagi masyarakat. Kita harus bersama-sama mengawal itu supaya online itu memang juga bertanggung jawab,"tutup mantan Dirut Ancol dan Dirut Jakpro ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved