Jokowi Buka Suara soal Wacana Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Bayar Zakat
Jokowi menjelaskan, pembicaraan dalam rapat KNKS yaitu yang berkaitan dengan keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Presiden Joko Widodo buka suara terkait kabar pemerintah akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS yang beragama Islam sebesar 2,5 persen untuk zakat.
Kabar pemotongan gaji ASN untuk zakat muncul setelah pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai mengikuti rapat Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) beberapa waktu lalu di kantor presiden.
Jokowi menjelaskan, pembicaraan dalam rapat KNKS yaitu yang berkaitan dengan keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah.
"Jadi sebetulnya tidak ada pembahasan khusus mengenai pengumpulan zakat di ASN kita, belum ada (pemotongan zakat dari gaji ASN), jadi masih wacana," kata Jokowi seusai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Tol Padang-Pakanbaru, Padang, Jumat (9/2/2018).
Baca: Ini Jawaban Menteri Agama Soal Rencana Pemungutan Zakat ASN
Wacana zakat dari potongan gaji ASN, kata Jokowi, hingga saat ini belum dirapatkan oleh kementerian-kementerian terkait dan belum ada rapat terbatas ditingkat kabinet.
"Belum ada keputusannya, jadi jangan dipolemikkan, belum ada keputusan apa-apa," ucap mantan Walikota Solo tersebut.
Sebelumnya, Lukman pada Senin (5/2/2018) di Kantor Presiden menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji ASN beragama Islam untuk zakat akan segera dikeluarkan oleh Jokowi.
"Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres)," kata Lukman.
Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.
"Bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan," tutur Lukman.
Baca: Dosen UIN Syarif Hidayatullah Usul, Bayar Zakat Ya Sekaligus Pajak
Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.
"Pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung," ujar Lukman.
Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, kata Lukman, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.
"Kita ini potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," ucap Lukman.