Fahri Hamzah: Mudah-mudahan Pak Jokowi Paham Bahwa Ini Kesalahan Fatal
Fahri Hamzah mengkritik pemerintah yang ngotot menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik pemerintah yang ngotot menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Fahri mengatakan, pasal penghinaan presiden adalah pasal peninggalan Belanda yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, gubernur jenderal, dan lain-lain.
"Pasal ini memang digunakan bukan di Belanda, melainkan di negara-negara jajahan. Jadi, kalau pasal ini hidup, sama saja Presiden menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (7/2/2018).
Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Baca: Amien Rais: Saya Kasih Kartu Merah untuk Jokowi
Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.
Fahri mengatakan, apabila pasal tersebut disahkan, akan membawa Indonesia ke era kemunduran yang luar biasa.
"Karena ini memutar balik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang, mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," kata Fahri.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah bahwa pasal penghinaan presiden yang tengah dibahas dalam RKUHP merupakan pesanan Presiden Joko Widodo.
"Enggaklah. Pasal itu sebelum pemerintahan ini ada sudah dibahas. Itu kan di draf," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Baca: Politikus NasDem: Ini Bukan Pasal Penghinaan Presiden, Tapi Pasal Melindungi Presiden
Yasonna menegaskan, aturan tersebut tidak dibuat untuk membatasi masyarakat mengkritik Presiden. Yasonna memastikan, nantinya akan dibuat batasan yang jelas sehingga pasal ini tidak multitafsir.
Ia memastikan, masyarakat tetap bisa menyampaikan kritik yang membangun terhadap presiden.
"Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tetapi menghina itu soal personal, soal yang lain, ini simbol negara," katanya.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fahri Hamzah: Sama Saja Presiden Menganggap Dirinya Penjajah