Kasus Suap Garuda, KPK Kumpulkan Bukti dari Inggris dan Singapura
KPK bekerja sama dengan penegak hukum dari Inggris dan Singapura. Mengingat kasus ini melibatkan kedua negara tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum dari Inggris dan Singapura. Mengingat kasus ini melibatkan kedua negara tersebut.
"Kami masih proses penyidikan. Ada dua proses paralel yang berjalan. Yang pertama lintas negara menunggu proses di negara masing-masing melalui Mutual Legal Assistance (MLA)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
MLA atau bantuan hukum timbal balik merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal.
Dalam MLA biasanya dilakukan pengumpulan dan penyerahan bukti, yang dilakukan oleh satu otoritas penegak hukum dari satu negara ke otoritas penegak hukum di negara lain sebagai respons atas permintaan bantuan.
Febri mengungkapkan bahwa pihaknya baru akan melakukan pelimpahan setelah berkas perkara lengkap. Saat ini pihaknya masih menunggu bukti dari penegak hukum Inggris dan Singapura.
"Itu yang sedang dikerjakan melengkapi bukti. Bukti bisa dari luar atau dalam. Di Inggris dan Singapura masih berjalan," jelas Febri.
Namun KPK belum berencana untuk melakukan MLA dengan Prancis. Febri mengungkapkan pihaknya fokus pada peristiwa yang berkaitan dengan tersangka saat terjadinya suap.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.