Kamis, 2 Oktober 2025

Tolak LGBT, Fraksi PKS Usul Diperluasnya Makna Zina dalam RUU KUHP

ia mengusulkan makna terkait pasal tentang perzinaan, agar diperluas di Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Jama'ah Ansharusy Syariah melakukan aksi Tarhib Ramadhan di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/5/2016). Aksi tersebut selain Tarhib Ramadhan mereka juga menolak ajaran syi'ah, Komunis dan kaum LGBT. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi semakin berkembangnya perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyampaikan usulannya.

Mewakili fraksi PKS, ia mengusulkan makna terkait pasal tentang perzinaan, agar diperluas di Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

"Fraksi PKS sejak awal menolak LGBT dan mengusulkan dalam RUU atau pembahasan tentang KUHP itu dan revisi KUHP, agar diperluaskan pemaknaan tentang masalah perzinaan," ujar Hidayat, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Perluasan tersebut menurutnya agar pidana bisa diberlakukan bagi seluruh pelaku kekerasan seksual.

Baca: Gempa Berhenti Berguncang, Warga Jakarta Masih Bertahan di Luar Kantor

Wakil Ketua MPR RI itu menuturkan fraksinya ingin agar perilaku seksual menyimpang, atau sesama jenis juga bisa dipidanakan.

"Sehingga tidak hanya kemudian dikenakan kepada hubungan seksual antara laki-laki dewasa kepada anak-anak di bawah umur, maupun juga perempuan dewasa dengan perempuan di bawah umur, tapi juga kepada sesama laki-laki maupun perempuan yang di atas umur," tegas Hidayat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved