Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ditahan KPK, Fredrich Tampil Santai dengan Kaos Putih Berbalut Rompi Orange

Pengacara kondang yang pernah membela Budi Gunawan itu menggunakan ‎kaos putih berbalut rompi tahanan orange

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tiga hari ditahan KPK sejak Sabtu (13/1/2018) siang kemarin, hari ini, Senin (15/1/2018) Fredrich Yunadi (FY) tersangka kasus menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto keluar tahanan untuk diperiksa penyidik KPK.

Lantas, bagaimana kondisi Fredrich dan tampilannya setelah kini mendekam di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan?

Pantauan Tribunnews.com, Fredrich tiba di KPK pukul 13.10 WIB. Pria berkaca mata yang mengaku suka hidup bermewah-mewahan ini tampak menggunakan kaos lengan pendek.

Pengacara kondang yang pernah membela Budi Gunawan itu menggunakan ‎kaos putih berbalut rompi tahanan orange dipadu celana jeans dan sendal kulit berwarna hitam.

Tampilan Fredrich ini sama seperti saat dirinya ditangkap di RS Medistra Jakarta Selatan lalu digelandang ke KPK.

Kala itu, Fredrich juga menggunakan kaos lengan pendek berwana hitam.

‎Hingga saat ini, masih belum diketahui Fredrich diperiksa sebagai apa dan dalam kasus apa.

Baca: Kemendagri Tunjuk Dodi Riyadmadji Sebagai Plt Gubernur Kalimantan Barat

Pasalnya di kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto, nama Fredrich tidak ada di jadwal pemeriksaan KPK.

Melainkan yang tercantum di daftar pemeriksaan ialah, penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi untuk Fredrich yakni ajudan Setya Novanto saat menjadi Ketua DPR, Reza Pahlevi dan Aziz Samual, swasta yang juga DPP Partai Golkar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved