Selasa, 30 September 2025

Polisi Belum Tentukan Status PNS yang Ditangkap di Kutai Kartanegara

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, belum menentukan status pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap di Kutai Kartanegara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, belum menentukan status pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Sedang didalami, itu kalau Densus 88 tolong teman-teman juga pahami bahwa kita mempunyai waktu 7x24 jam yang saya katakan tadi, kita tidak boleh mendahului," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Mantan Kadiv Hukum Polri ini mengatakan bahwa status PNS tersebut akan diungkap ke publik setelah proses penyelidikan usai.

Baca: Diizinkan Pilih Pendamping di Pilgub Jateng, Sudirman Said Pertimbangkan Kriteria Ini

"Nanti statusnya seperti apa, kita pasti akan rilis. Tetapi itu tidak boleh sampai terganggu nanti teman-teman inginnya mengungkap, mendahului ternyata malah mengganggu penyidikan," tambah Setyo.

MJ, seorang pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi, Sabtu (30/12/2017) sore.

MJ ditangkap di kediamannya Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Sabtu.

Polisi turut menyita sejumlah barang termasuk sepucuk senjata rakitan beserta amunisi, dan sejumlah dokumen.

Selain senpi rakitan beserta amunisinya, polisi juga mengangkut laptop, gurinda bor, mabel penghubung mesin cuci, korek api 2 kotak, pisau sangkur yang biasa dibawa saat ia bertugas sebagai Satpol PP, hingga buku bergambarkan senjata dan beberapa kotak maupun bungkusan lain.

MJ sendiri bekerja di lingkungan Pemkab Kukar, kini sebagai anggota Satpol PP. Ia sudah bekerja di Kukar lebih dari 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved