Senin, 6 Oktober 2025

Tin Zuraida jadi Staf Ahli Menteri, KPK: ASN Harus Lebih Ketat Mengangkat Pegawai

Tin Zuraida merupakan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang telah lama berkarir di dunia Yudikatif.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, memasuki kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (1/6/2016). Tin Zuraida diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Nama ‎Tin Zuraida kini menjadi perbincangan. Bagaimana tidak, ini lantaran istri mantan sekretaris MA, Nurhadi itu diangkat menjadi staf ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bidang politik dan hukum.

Tin Zuraida merupakan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang telah lama berkarir di dunia Yudikatif.

Bahkan atas kasus mantan suaminya itu, Tin Zuraida harus bolak-balik diperiksa KPK.

Pengangkatan Tin Zuraida turut ‎menuai komentar dari lembaga KPK.

Terlebih Tin Zuraida diduga pernah membuang duit miliaran ke toilet terkait perkara yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar.

Peristiwa membuang duit itu terjadi saat April 2016 lalu, kala KPK menggeledah rumah Nurhadi di kawasan Kebayoran Baru.

Saat penggeledahan, keluarga Nurhadi panik, terlebih hampir setiap ruangan hingga kamar mandi turut digeledah.

Baca: Menkes Nila Moeloek: Saya Enggak Dikasih Masker Nih

Tin Zuraida kaget lantas merobek berkas dan membuang uang asing ke toilet dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Atas penggeledahan itu, pada 1 Juni 2016, Tin Zuraida diperiksa di KPK.

Dikonfirmasi soal pengangkatan Tin Zuraida, Wakil ketua KPK, Laode M Syarif enggan berkomentar banyak.

Menurutnya pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih ketat dalam pengangkatan pegawai.

"Kalau saya sih enggak bisa berkomentar banyak. Tapi saya bisa bilang ASN harus lebih ketat," katanya, Senin (11/12/2017) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Juru bicara KPK, Febri Diansyah juga menuturkan kedepan baiknya rekam jejak hingga  komitmen antikorupsi harus menjadi pertimbangan dalam pengangkatan.

"Pengangkatan pejabat atau pegawai ASN semestinya mencermati latar belakang pegawai tersebut," ujar Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved