Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ahli Kasus Setnov Sebut Seharusnya Sidang E-KTP Tunggu Praperadilan Usai

Baginya sidang praperadilan menguji proses penyidikan sesuai KUHAP atau belum, sedangkan sidang dakwaan menguji pokok perkara.

Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ahli pidana UII Yogyakarta Mudzakir memberikan kesaksian pada sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Pada sidang kali ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso tampil berbeda dengan memakai kacamata. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli pihak pemohon Setya Novanto (Setnov), Mudzakir, dalam persidangan berargumen bahwa sidang pokok perkara korupsi e-KTP seharusnya ditunda.

Menurutnya sidang e-KTP, baru bisa dilaksanakan setelah sidang praperadilan usai.

"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," ujar Mudzakir dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Baca: Dewan Pembina Golkar Sebut Pasca-Munaslub Posisi Ketua DPR Bakal Ada Pergantian

Mudzakir menilai ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang perdana praperadilan Novanto pada 30 November 2017 lalu sudah mengambil hak pemohon.

Dirinya menilai kalau tepat waktu, pasti putusan praperadilan bisa putus sebelum sidang dakwaan sehingga, praperadilan Setya Novanto tidak terancam gugur akibat itu.

“Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan,” tegas Mudzakir.

Baca: PM Israel: Semakin Cepat Palestina Terima Kenyataan, Semakin Cepat Kita Damai

Menurutnya sidang praperadilan dan sidang dakwaan merupakan suatu hal yang berbeda.

Baginya sidang praperadilan menguji proses penyidikan sesuai KUHAP atau belum, sedangkan sidang dakwaan menguji pokok perkara.

Seperti diketahui, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setya Novanto dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Sementara itu, hakim tunggal Kusno memperkirakan sidang pembacaan putusan baru digelar pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi. Hal ini membuat sidang praperadilan otomatis gugur.

Sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan pokok perkara, bukan lagi termasuk dalam lingkup praperadilan.

Dengan demikian, hakim tunggal tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved