Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Kembali Permasalahkan Mekanisme Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah sesuai Pasal 39 ayat 1 Undang-undang KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana kembali mempermasalahkan mekanisme penetapan tersangka kepada kliennya dalam sidang praperadilan jilid keduanyang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017) pagi.
Ketut mengakui bahwa gugatan kliennya tidak berubah seperti pada praperadilan jilid pertama yang diputuskan tanggal 29 September 2017 lalu.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah sesuai Pasal 39 ayat 1 Undang-undang KPK, Pasal 1 angka 2 KUHAP, dan tidak sesuai standar operasi serta prosesur seperti pada praperadilan tanggal 29 September 2017 lalu,” ujar Ketut kepada hakim tunggal Kusno.
Baca: Sidang Perdana Rabu, Kasus Setya Novanto Akan Dipimpin Ketua Pengadilan Yanto
Ketut menegaskan bahwa pada praperadilan Nomor 97 tanggal 29 September 2017 tersebut hakim mempertimbangkan untuk memenangkan gugatan pemohon lantaran tidak melalui tahap penyelidikan terlebih dahulu.
“Dalam putusan perkara No 97 tanggal 29 September 2017 itu hakim menyatakan dalam halaman 203 alinea ketiga bahwa penetapan harus melalui penyelidikan dan sudah di akhir tahap penyidikan. Dan dalam penetapan kedua ini KPK kembali tidak melaksanakan mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai hukum acara pidan yang berlaku,” ujarnya.