Kasus First Travel
Pemilik First Travel Janji Masih Bisa Berangkatkan 50 Ribu Jemaah Umrah
Mereka dibawa dengan mobil tahanan Toyota Innova, dan masing-masing dikawal dua hingga tiga orang penyidik dari Direktorat Tipidum Bareskrim.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Kamis (7/12/2017).
Ketiga tersangka, yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di Gedung Kejari Kota Depok, Jalan Boulevard, Kompleks Perkantoran GDC, Pancoran Mas, Depok, Kamis sekira pukul 11.30.
Mereka dibawa dengan mobil tahanan Toyota Innova, dan masing-masing dikawal dua hingga tiga orang penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketiganya mengenakan baju tersangka warna oranye dengan tangan terborgol, dan dibawa masuk ke dalam Gedung Kejari Depok.
Andika Surachman, suami Anniesa, tampak cukup tenang dan menebarkan senyum d itengah kawalan petugas yang membawanya masuk ke Gedung Kejari Depok.
Baca: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Meluas Sampai ke Tangerang
"Kita maunya damai. Saya siap tanggung jawab dan pasti tanggung jawab. Kita bisa berangkatkan 50 ribu jemaah," kata Andika sembari bergegas dibawa penyidik ke ruang tahanan Kejari Depok.
Meski begitu Andika mengaku akan tetap mengikuti prosedur hukum yang masih berjalan. "Kita ikuti saja prosesnya, saya optimis," ujar Andika.
Rudianto, kuasa hukum tersangka Andika Surachman dan Annisa Hasibuan menuturkan, kliennya tetap berkeinginan memberangkatkan puluhan ribu jemaah melalui pihak ketiga, yang sudah siap membantu memberangkatkan jemaah.
"Kami tetap berupaya memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umrah dari seluruh Indonesia. Dananya dari yang disita penyidik, di mana mencapai Rp 40 miliar. Jadi lebih baik begitu, dibanding harus menunggu proses hukum yang bisa dua sampai tiga tahun, untuk sampai inkrah," paparnya di Kejari Depok, Kamis (7/12/2017).
Rudianto mengaku sudah ada investor atau vendor atau pihak ketiga yang siap memberangkatkan sekitar 50 ribu calon jemaah dari seluruh Indonesia. Asalkan, kata dia, dana dari aset yang disita polisi segera dicairkan.
Kejari Depok hingga Kamis siang ini masih memeriksa ulang kembali berkas yang dilimpahkan penyidik.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel.
Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah bermasalah tersebut. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka, di antaranya rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau