Korupsi KTP Elektronik
Berkas Selesai, Sidang Setya Novanto Tinggal Tunggu Waktu
Seperti diketahui, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Novanto sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tahap dua berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke Jaksa KPK.
Sehingga dalam waktu maksimal 14 hari sejak berkas dilimpahkan, maka perkara korupsi e-KTP tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.
"Berkas (perkara Setya Novanto) sudah dilimpahkan ke JPU pada pekan lalu," ucap Pejabat Internal KPK saat berbincang dengan awak media, Senin (4/12/2017).
Menurut pejabat tersebut, sejak Setya Novanto ditahan di Rutan beberapa pekan lalu usai dibantarkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, penyidik sudah hampir merampungkan berkas penyidikan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan sudah meyakini praperadilan Setya Novanto akan gugur karena pihaknya sudah lebih dulu melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sudah beres itu, tinggal sedikit lagi saja (dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor). Sebelum praperadilan ya, jadi kan otomatis praperadilannya gugur," ungkap Saut Situmorang Jumat (1/12/2017).
Baca: Tindaklanjut Dugaan Pungli, Satpol PP Panggil Ombudsman
Seperti diketahui, sidang praperadilan jilid II yang diajukan Novanto sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 November 2017. Namun, dalam sidang itu pihak KPK tidak hadir.
Akhirnya diputuskan sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/12/2017). Dalam aturan berlaku, praperadilan akan gugur bila pokok perkaranya telah disidangkan di pengadilan Tipikor.
Atas langkah KPK itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyayangkan karena dia menilai KPK tidak menghormati praperadilan kliennya.
Menurut Fredrich, seharusnya KPK berani menghadapi praperadilan, sebab itu sebagai penguji ada tidak kekeliruan di lembaga antirasuah tersebut.
Terlebih saat ini Setya Novanto juga mengajukan saksi-saksi meringankan dalam penyidikan. Sementara sejauh ini baru empat dari 16 saksi dan ahli diperiksa KPK yang diajukan Setya Novanto.
Fredrich juga menyindir KPK yang sejak awal telah banyak menabrak aturan dalam menjerat Setya Novanto.
"Bagi KPK apapun sah, coba bayangkan Undang-Undang Dasar 1945 saja dianggap tidak berlaku bagi KPK, apa lagi KUHAP," kata Fredrich.