Korupsi KTP Elektronik
Pengacara Setnov Sebut KPK Tidak Beralasan Tunda Praperadilan
Ketut Mulya, penasehat hukum Setya Novanto, menilai apa yang dilakukan oleh KPK tidak beralasan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Kusno memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hingga satu minggu ke depan.
Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Setya Novanto itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yaitu pada Kamis (7/12/2017).
Alasan penundaan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.
Pihak komisi anti rasuah meminta sidang ditunda hingga tiga minggu ke depan untuk melengkapi alat bukti.
Menanggapi upaya penundaan sidang praperadilan itu, Ketut Mulya, penasehat hukum Setya Novanto, menilai apa yang dilakukan oleh KPK tidak beralasan.
"Alasannya juga tidak menyampaikan secara spesifik. Namun di situ untuk menyiapkan segala sesuatu, baik dengan alat bukti atau mungkin hal lain. Namun, dalam hal ini kami sudah menyampaikan keberatan," ujar Ketut di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Baca: Kemenlu Pindahkan Acara BDF ke Banten
Praperadilan ini merupakan kedua kali pihak Setya Novanto berhadapan dengan KPK di persidangan.
Gugatan diajukan pada 15 November 2017, setelah Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Di praperadilan pertama, sidang dipimpin hakim tunggal, Cepi Iskandar. Ketika itu, Setya Novanto lolos dari status tersangka setelah hakim memutus menerima gugatan tersebut.
Menurut Ketut, materi gugatan di praperadilan pertama tidak jauh dengan praperadilan kedua. Dia akan mengungkapkan materi gugatan itu di persidangan.
"Saya kira nanti akan dibacakan. Kami akan menyampaikan secara langsung. Pasti ada perbedaan cuma intinya kan tidak jauh berbeda karena ini kan pra peradilan yang kedua yang menurut kami tidak jauh berbeda," katanya.