Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2019

Komisioner KPU Salami Para Pelapor Sebelum Dimulainya Sidang Putusan

Adapun agenda sidang pada sore ini adalah mendengarkan putusan yang akan dibacakan majelis pemeriksa.

Editor: Johnson Simanjuntak
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh sepuluh partai politik tidak lolos dalam masa tahapan, Rabu (15/11/2017).

Adapun agenda sidang pada sore ini adalah mendengarkan putusan yang akan dibacakan majelis pemeriksa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi terlapor dalam sidang ini diwakili oleh komisioner Hasyim Asy'ari dan ‎Evi Novida Ginting Manik‎ untuk mendengarkan putusan.

Keduanya tiba di ruang sidang pemeriksaan lantai 4 Gedung Bawaslu pada pukul 15.40 WIB.

Sesampainya di ruang sidang, Hasyim dan Evi langsung duduk di kursi terlapor yang telah tersedia.

Sesaat setelah sampai di kursinya, Hasyim dan Evi segera berdiri kembali. Keduanya berjalan menuju meja paraa pelapor yang hanya berjarak tak llebih dari dua meter saja.

Baik Hasyim maupun Evi saling menyalami satu per satu para pelapor yang turut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca: Selain Penjara 9 Tahun, Angggota DPR RI Musa Zainuddin Harus Bayar Uang Pengganti Rp 7 M

Suasana keakraban pun terlihat saat keduanya menyalami para perwakilan parpol.

‎Momen keakraban itu pun bertambah meriah ketika para awak media mengabadikan peristiwa tersebut. Senyum dan tawa keluar dari para pelapor dan juga terlapor.‎

‎Adapun sepuluh partai yang melaporkan KPU adalah Partai Kedilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia.

PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).‎

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved