Berkas Perkara Kasus Korupsi Aset Pertamina Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan
Indarto mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak pekan lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi aset Pertamina berupa lahan di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus dugaan korupsi aset Pertamina berupa lahan di Simprug, Jaksel sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung," ujar Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Indarto saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2017).
Indarto mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak pekan lalu.
"Saya baru terima suratnya kemarin (13/11/2017). Tapi tertulis dalam surat, P21 sejak tanggal 10 (November)," tambah Indarto.
Sebelumnya penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca: Ngaku ISIS, Seorang Pria Memaksa Terobos Istana Negara, Hendak Menemui Jokowi
Gathot Harsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebagaimana Sprindik Nomor Sprin.Dik/129.a/VI/2017/Tipidkor tertanggal 15 Juni 2017.
Penetapan tersangka terhadap Gathot Harsono ini dilakukan penyidik sepekan setelah penggeledahan terhadap kantor pusat Pertamina pada 27 Juni 2017.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memintai keterangan saksi sebanyak 25 orang dan ahli sebanyak dua orang, penggeledahan kantor Pertamina dan penyitaan dokumen.
Aset yang dijual dan diduga terjadi tindak pidana korupsi dilakukan oleh Gathot Harsono berada di Simprug, Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel, yakni beruabtanah seluas 1.088 meter persegi.
Tanah tersebut dijual kepada seorang pengusaha purnawirawan TNI berpangkat Mayjen, HS, pada 12 Oktober 2011 dengan nilai jual Rp 1,16 miliar.
Padahal, pada saat itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut bernilai Rp 9,65 miliar.
Berselang 2,5 bulan atau 27 Desember 2011, aset tanah tersebut dijual kembali kepada LSS seharga Rp 10,49 miliar.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 40,9 miliar dalam penjualan aset perusahaan plat merah tersebut.
Modus korupsi yang dilakukan oleh Gathot Harsono selaku pejabat yang mengatur manajemen aset Pertamina yakni dengan menggunakan NJOP tahun 2008 pada saat menjual aset tanah di Simprug itu pada tahun 2011.