Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto: Saya Belum Memikirkan Praparadilan, Surat Dari KPK Saja Baru Saya Terima

"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari,"

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Umun Partai Golkar, Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, mengaku belum berniat mengajukan prapradilan status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Diketahui, KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Baca: Pengamat: Sudah Waktunya Golkar Tunjuk Pengganti Setya Novanto

"Belum, saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja (dari KPK) baru saya terima, baru saya pelajari," kata Setya Novanto usai topping off gedung baru Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Ketua DPR RI ini juga mengatakan akan menyerahkan semua langkah hukum kasus tersebut kepada kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.

Baca: Sikap Aburizal Bakrie Atas Penetapan Tersangka Setya Novanto

Termasuk, lanjut Setya Novanto, apakah akan mengajukan praperadilan kembali atau tidak.

"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya yang mengerti maknanya kenapa dilakukan kembali dengan praperadilan. (Sebelumnya) sudah menang, tapi masih dilakukan kembali. Tapi semuanya sudah saya serahkan (ke pengacara),” papar Setya Novanto.

Baca: Jokowi Akan Bertemu Perdana Menteri Jepang dan Ikuti Gala Dinner Perayaan 50 Tahun ASEAN

Selain itu, ia juga belum memikirkan untuk menghadiri panggilan KPK jika harus memberikan keterangan.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah-masalah hukum,” jelas Setya Novanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved