KPK Panggil Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cilegon
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis (26/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tiga saksi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Mall transmart di Cilegon terus bergulir di KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis (26/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tiga saksi.
Dua saksi yang diperiksa diantaranya ialah Indri, staf Bidang tata Lingkungan DLH Kota Cilegon dan Sri Widayati, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cilegon.
"Selain memeriksa saksi Indri dan Sri, kami juga periksa satu pihak swasta yakni Wahyu Ida Utama," ungkap Febri.
Febri menambahkan, ketiga saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama (Dirut) PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti (TDS).
Diketahui, atas kasus ini penyidik menetapkan status tersangka pada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP), dan Direktur Utama (Dirut) PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti.
Baca: Kisah Pilu Karyawati BNI yang Tewas Terseret Saat Dibegal
KPK juga menetapkan seorang bernama Hendry sebagai tersangka. Bahkan status tersangka juga diberikan KPK kepada Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo.
Diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.
PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club.