Korupsi KTP Elektronik
KPK Tetap Hadirkan Setya Novanto di Sidang e-KTP
Setya Novanto kembali mangkir dengan alasan ada kegiatan kenegaraan dan partai yang tidak bisa ditinggalkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.
Ini menyusul Setya Novanto yang dua kali berturut-turut mangkir dalam sidang proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Menurut informasi penuntut, (Setya Novanto) akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (24/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, panggilan pertama pada 9 Oktober 2017 Setya Novanto mangkir dalam sidang lanjutan Andi Narogong karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Panggilan kedua pada 20 Oktober 2017, Setya Novanto kembali mangkir dengan alasan ada kegiatan kenegaraan dan partai yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca: Jangan Berpikir KPK Bisa Dibubarkan
Saat disinggung, apakah KPK akan meminta ketetapan majelis hakim untuk memanggil paksa Setya Novanto jika kembali mangkir, Basaria enggan terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Nanti kita lihat perkembangannya, jangan misal-misal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Basaria.