Dua Kementerian Kerja Sama Berantas Calo Gas
"Jangan sampai banyak spekulan gas yang kemudian bisa berbuat seenaknya. Itu bisa hancurkan tata niaga berkaitan dengan gas,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian sepakat memberantas calo gas yang merusak roda perekonomian negara.
Hal itu sejalan dengan regulasi penertiban tata niaga hilir gas bumi yang dilaksanakan di 2018.
Staf Khusus Menteri Perindustrian, Happy Bone menjelaskan aturan tata niaga hilir gas bumi berisi tentang larangan dari pemerintah.
Baca: Pemerintahan Jokowi Cetak 7,5 Juta Wirausaha Baru Dalam 3 Tahun
Hal tersebut termasuk membahas trader yang membuat harga gas mahal.
"Jangan sampai banyak spekulan gas yang kemudian bisa berbuat seenaknya. Itu bisa hancurkan tata niaga berkaitan dengan gas," ujar Happy Bone di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Happy menegaskan pemerintah siap bertanggung jawab terhadap pelaku industri.
Baca: Selain Dirjen Perhubungan Laut, KPK Bidik Pejabat Lain Penerima Suap di Ditjen Hubla
Langkah konkrit yang diambil yaitu memberikan hukuman bagi trader gas yang menaikkan harganya.
"Pemerintah akan ambil langkah tegas kalau misal trader ini dinilai merusak tata niaga yang berkaitan dengan gas," ungkap Happy.
Untuk diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah membuat beleid terbaru terkait aturan tata cara sektor niaga hilir gas bumi.
Tetapi beleid masih di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang menjadi nomenklatur dari Kementerian ESDM.
Baca: Pria Ini Jual Teman Wanitanya di Facebook dan Ikut Main Bertiga Dengan Pelanggannya
SedangkanPeraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.
Saat ini, terdapat banyak trader gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri. Dimana pasokannya, diperoleh dari kuota gas yang dimiliki PT Pertamina Gas (Pertagas).
Adapun trader yang bermitra dengan Pertagas mengacu pada laporan keuangan perseroan meliputi:
PT Bayu Buana Gemilang, PT Java Gas Indonesia, PT Sadikung Niagamas Raya, PT Surya Cipta Internusa, PT Walinusa Energi, PT Alamigas Mega Energy, PT Dharma Pratama Sejati, PT IGASPT Trigas (CNG), PT Ananta Virya (CNG), PT Sentra Prima Services (CNG), PT Patria MigasPT IEV Gas, dan PT Raja Rafa Samud.