Polri Tidak Koordinasi dengan KPK Terkait Agus Rahardjo
Setyo mengungkapkan bahwa laporan terhadap Agus Rahardjo tersebut tidak terima
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri mengaku tidak akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan terhadap Agus Rahardjo.
Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Setyo Wasisto, mengatakan tidak akan membuka komunikasi dengan KPK.
"Kalau laporan (ke KPK), engga. Prosedurnya kami punya Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu," ujar Setyo kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Setyo mengungkapkan bahwa laporan terhadap Agus Rahardjo tersebut tidak terima karena sang pelapor tidak memasukan bukti awal yang cukup.
"Kalau layak jadi laporan polisi, maka akan langsung diterima. Itu ada tim pengkajinya. Kira-kira ada unsur apa, terus data awalnya apa. Nah ketika ini masih kurang, aduan itu kami terima, tetapi tolong di lengkapi," kata Setyo.
Baca: Jumlah Pengungsi Gunung Agung 141.072 Jiwa
Sebelumnya Tribunnews.com mendapatkan gambar surat permohonan pelaporan terhadap Bareskrim yang dilayangkan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi.
Laporan tersebut mengenai dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
Selain Agus Rahardjo, Madun juga melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.