Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Setya Novanto Puji Hakim Cepi Iskandar

Cepi juga menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa lagi melakukan penyidikan terhadap Novanto.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum  Setya Novanto, Agus Trianto, mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan kliennya.

Cepi membatalkan status Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Cepi juga menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa lagi melakukan penyidikan terhadap Novanto.

Putusan itu dibacakan hakim Cepi dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

"Kami mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan," kata Agus usai sidang di PN Jaksel.

Agus belum menentukan antisipasi yang diambil apabila KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka lagi.

"Kami belum bisa menanggapi hal itu karena kamu juga tidak mau berandai-andai untuk hal itu. Terlalu jauh nanti. Itu terserah klien, tapi profesional pekerjaan kami sudah selesai," kata Agus.

Kuasa hukum Novanto lainnya, Ketut Mulya Arsana mengatakan, putusan Cepi sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan.

Penetapan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini menggunakan alat bukti untuk tersangka lainnya.

Hakim menilai, alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

"Sudah sesuai dengan fakta persidangan. Yang dikabulkan sebagian, penetapan tersangka enggak sah, karena dipergunakan alat bukti orang lain," kata Ketut.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved