Kelebihan Beban Perkara, KPK Putuskan Tidak Lakukan Supervisi Kasus
"Hanya persoalan ini terkait dengan masalah penganggaran. Kejaksaan, Kejari atau Polres itu setiap tahun hanya dianggarkan untuk satu perkara"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui ada kelebihan perkara yang ditangani apalagi menyusul banyaknya hasil tangkapan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.
Walau sebenarnya ingin, KPK tidak akan menyerahkan penanganannya (supervisi) ke Kejaksaan karena masalah anggaran. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kejaksaan memiliki anggaran yang terbatas untuk menangani kasus.
"Hanya persoalan ini terkait dengan masalah penganggaran. Kejaksaan, Kejari atau Polres itu setiap tahun hanya dianggarkan untuk satu perkara," kata Alexander, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
KPK, kata Aleander, sebenarnya tidak keberatan untuk membantu dari sisi keuangan. Namun, mekanisme tersebut tidak sesuai aturan.
Baca: Suka Duka Sarmin Merawat Gajah di Estate Ukui, Kabupaten Pelalawan
Akibatnya, banyak penanganan perkara yang bergeser karena faktor OTT. Soalnya, KPK harus memberikan status hukum maksimal 1 x 24 jam. Untuk yang ditetapkan jadi tersangka, langsung ditahan. Waktu penahanan tersangka dibatasi undang-undang sehingga ini menjadi prioritas.
Baca: Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Ditahan di Rutan Guntur
"Ini yang kita prioritaskan. Jangan sampai melewati waktu sehingga tersangkanya lepas," tukas Alexander.
Sebelumnya, KPK memilki kasus baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin. OTT tersebut tidak sampai berjarak 24 jam dari OTT di Kabupaten Sumatera Utara.