Selasa, 30 September 2025

Hak Angket KPK

Berpijak Kebohongan, Pemuda Muhammadiyah Nilai Tak Ada Urgensi Perpanjangan Pansus Angket KPK

"Seperti RDP (Rapat Dengar Pendapat) beberapa waktu yang lalu, justru lebih efektif menjawab semua tuduhan yang diproduksi di Pansus," jelas Dahnil

Rina Ayu/Tribunnews.com
Dahnil Anzar usai menjadi narasumber diskusi publik di Gedung Bina Graha, kantor staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menolak wacana perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir pada 28 September mendatang.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sejak awal Pansus ini berdiri dilandasi oleh kebohongan, yakni pengakuan terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani.

Baca: Ketahuan Ambil 1 Buah Kuweni, Bocah Berumur 7 Tahun Ini Tewas Dicekik

Saat itu Miryam mengaku diintimidasi oleh penyidik KPK yakni Novel Baswedan dan Damanik.

Tapi setelah dibuka di pengadilan ternyata tidak terbukti sama sekali

Justru, pengakuan Miryam, imbuh Dahnil Simanjuntak, diduga mendapatkan intimidasi koleganya sesama anggota DPR.

"Jadi, untuk Pansus yang berdiri pada pijakan kebohongan, terang tidak ada urgensinya sama sekali," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Jumat (15/9/2017).

Baca: Motor Tuanya Tak Bisa Ngebut, Penjambret Ini Akhirnya Tertangkap

Menurut Dahnil, hasil Pansus hanya digunakan untuk melakukan destruksi politik terhadap proses hukum kasus besar terutama e-KTP yang sedang berlangsung.

Apalagi dalam rapat Komisi III DPR RI, kata Dahnil, justru lebih efektif menjadi forum untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap KPK.

"Seperti RDP (Rapat Dengar Pendapat) beberapa waktu yang lalu, justru lebih efektif menjawab semua tuduhan yang diproduksi di Pansus," jelas Dahnil.

Dahnil melihat pansus angket sekedar mengundang narasumber yang dipastikan akan melakukan delegitimasi terhadap KPK.

Baca: Istri : Novanto Alami Pengapuran Jantung

"Jadi sama sekali tidak ada urgensi Pansus diperpanjang, selain terang punya motif destruksi dan delegitimasi KPK, tentu juga membuang siang-siang uang negara untuk pansus yang berpijak pada kebohongan," tegas Dahnil Simanjuntak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan, pansus akan melaporkan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna DPR pada akhir September mendatang.

Dalam rapat paripurna itu, kata Masinton, pansus akan meminta persetujuan rapat untuk perpanjangan masa kerja.

Saat dikonfirmasi mengenai pembahasan di internal pansus, Masinton mengakui ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh. Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.

Selain itu, pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

"Nanti pansus akan melaporkan ke rapat paripurna. Rapat paripurna lah yang akan memberikan dan memutuskan apakah perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved