Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

JIN Laporkan Agus Rahardjo, Jaksa Agung Utus Jamintel

Dirinya mengaku akan berhati-hati dalam mendalami laporan JIN terhadap Agus terkait kasus e-KTP.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Jaksa Agung HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAJaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan soal laporan yang dilakukan Jaringan Islam Nusantara (JIN) terhadap Agus Rahardjo, saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Agus dilaporkan JIN dengan tuduhan terlibat kasus e-KTP.

Hal itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senin (11/9/2017).

Sudding bertanya soal alasan Prasetyo mengutus Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman untuk menemui Agus terkait laporan itu.

Prasetyo menjelaskan, dirinya memerintah Jamintel untuk bertemu dengan Agus karena ingin memberikan contoh kepada KPK bahwa instansinya mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.

"Kami memberikan contoh kepada mereka bahwa MoU yang ada harus dipahami dan dipatuhi," kata Prasetyo.

Dirinya mengaku akan berhati-hati dalam mendalami laporan JIN terhadap Agus terkait kasus e-KTP.

Prasetyo tidak ingin menimbulkan opini bahwa Kejaksaan melakukan politisasi dan kriminalisasi kepada Agus oleh pendukung KPK.

"Jangan sampai ada anggapan pihak yang mendukung KPK kita melakukan politisasi dan kriminalisasi ini yang harus kita jaga," katanya.

Baca: Belajar dari Kasus Bayi Debora, Perlu Badan Pengawas Rumah Sakit

Prasetyo menambahkan, instansinya akan menindaklanjuti laporan JIN itu apabila berdasar dari fakta bukan opini saja. Hasil dari tindaklanjut laporan JIN akan disampaikan kepada Komisi III DPR.

"Jadi kami sedang mendalami laporan yang ada berdasar fakta yang bisa ditindaklanjuti. Nanti akan kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya, diberitakan, Agus dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid.

Razikin mengatakan, dirinya melaporkan Agus ke Kejaksaan Agung karena khawatir ada konflik kepentingan jika dilaporkan ke KPK.

Menurut dia, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan. Saat itu Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Setelah pegang seluruh bukti yang kami anggap cukup untuk menjadi pintu masuk di mana Agus terlibat, tentu kami lapor setelah dapat itu," kata Razikin.

Razikin mengaku telah membawa sejumlah bukti berupa dokumen yang dilampirkan dalam laporan tersebut. Bukti tersebut antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved