Masyarakat Jadi Tak Antusias Urus KTP Elektronik Akibat Blanko Kosong
"Ya karena kemarin-kemarin pengurusan e-KTP banyak yang bermasalah karena blankonya enggak ada."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI terus mendorong supaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk merampungkan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el atau e-KTP).
Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily menilai rendahnya antusiasme masyarakat untuk merekam e-KTP disebabkan karena blanko yang tidak tersedia.
"Ya karena kemarin-kemarin pengurusan e-KTP banyak yang bermasalah karena blankonya enggak ada. Ya sekarang masyarakat kurang antusias mungkin karena pengalaman kemarin-kemarin itu," kata Ace kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Baca: DPR Minta Pemilu 2018 dan 2019 Harus 100 Persen Gunakan KTP Elektronik
Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan solusi untuk meningkatkan antusiasme masyarakat.
Misalnya, memastikan blanko e-KTP tersedia agar tidak membuat masyarakat kecewa.
"Pemerintah harus menunjukkan dan meyakinkan masyarakat bahwa blanko e-KTP betul-betul sudah tersedia. Jangan sampai mengimbau masyarakat urus e-KTP tapi saat datang ke kelurahan kecamatan blankonya enggak ada," katanya.
Wakil Sekjen Partai Golkar ini juga meminta pemerintah supaya serius dan intensif mengajak masyarakat merekam data kependudukan mereka ke dalam e-KTP.
"Sekarang pemerintah harus lebih serius e-KTP ini. Jangan sampai tertunda-tunda," katanya.
Baca: KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP
Menurutnya, jika banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP maka tidak diperbolehkan ikut memilih di Pilkada 2018.
Sebab, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang baru disepakati menyebutkan, syarat untuk ikut dalam pemungutan suara harus menggunakan e-KTP dan tidak bisa lagi menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Tentu ini berimplikasi pada pemilihan di pilkada 2018 karena menurut PKPU yang baru sekarang ini enggak boleh lagi ada Suket, semua harus dasarnya e-KTP. Itu artinya pemerintah akhir 2017 ini enggak boleh ada lagi warga negara yang belum memiliki e-KTP. Semua data harus terekam," kata Ace.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan ada 7,5 juta blangko e-KTP baru yang tersedia pada September mendatang.
"Khusus untuk ketersediaan Blangko KTP-el, diharapkan awal September 2017 ini sudah tersedia lagi 7.5 juta dan pengadaan berikutnya 11,4 juta juga akan disediakan tahun ini sehingga diperkirakan cukup sampai akhir 2018," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Hal tersebut diungkapkan Tjahjo menanggapi keluhan-keluhan masyarakat di Indonesia mengenai sulitnya membuat e-KTP.
Keresahan itu terbanyak diakibatkan ketersediaan perangkat maupun blangko e-KTP di masing-masing wilayah di Indonesia.
Tjahjo menjanjikan saat pencetakan blangko telah selesai, akan segera dikirim ke daerah seluruh Indonesia.
"Sesuai permintaan, kebutuhan merata," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menargetkan pada akhir 2017 ini seluruh penduduk Indonesia wajib mengantongi e-KTP.
Adapun terkait kesulitan-kesulitan yang dialami masyarakat, Tjahjo mengamini hal tersebut.
Terhambatnya pelayanan itu, ia mengaku, dipengaruhi beberapa faktor seperti jarak lokasi, kemapanan jaringan komunikasi data, peralatan perekaman yang rusak, serta ketersediaan blangko.
"Saat ini Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) sampai ke tingkat daerah terus berbenah mengatasi berbagai kendala yang ada. Untuk daerah yang terkendala jarak, telah kami arahkan Dinas Dukcapil Daerah untuk mengadakan pelayanan Jemput Bola," katanya.